Jadi Tersangka, 6 Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Ditahan

| 02 Jan 2024 16:16
Jadi Tersangka, 6 Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Ditahan
Tangkapan layar akun Twitter @YRadianto, @win_ardie, @YudhaShanny2.

ERA.id - Enam prajurit TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari, apabila penyidik merasa perlu penambahan waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Untuk sembilan prajurit TNI lainnya, tidak ditetapkan menjadi tersangka atau dikembalikan ke satuannya. Namun, mereka bisa kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiyaan ini.

Richard pun menyampaikan TNI akan transparan dan adil menelusuri kasus ini.

Sebelumnya, Richard Harison mengatakan sebanyak enam oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan ke dua orang relawan Ganjar. Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kolonel Richard Harison di Semarang, hari ini.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tambahnya.

Rekomendasi