ERA.id - Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan berkomitmen menghapus bad governance atau pemerintahan yang buruk dalam membangun perekonomian nasional, di antaranya praktik pungutan liar (pungli).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, pemerintahan yang buruk rentan dengan praktik pungli, sehingga harus ada sejumlah koreksi di tingkat sistem agar tidak berkelanjutan atau terus terjadi.
"Ini ada beberapa yang harus diperbaiki, satu adalah di tingkat sistem. Ada sebenarnya jenis-jenis pungli yang berjalan tersistem, dan ini koreksinya di sistem," kata Anies setelah menghadiri kegiatan "Debat Bersama Kadin Menuju Indonesia Emas 2045" di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam dikutip dari Antara.
Hal kedua yang harus diperbaiki, menurutnya, adalah "aktor" atau oknum yang melakukan pungli di dalam pemerintahan.
Terkait permasalahan tersebut, Anies menilai pemerintah tidak bisa mengerjakannya sendiri dan harus melibatkan pelaku usaha untuk memberantas praktik itu.
Hal tersebut karena pelaku usaha yang tahu di celah mana, kapan, dan seberapa besar praktik buruk itu bisa terjadi.
"Komitmennya adalah kami harus memberantas berbagai macam praktik bad governance, termasuk pungli supaya dunia usaha bisa tumbuh berkembang dengan sehat," tambah mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Karena itu, Anies berkomitmen untuk memaksimalkan sistem merit atau kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 lalu telah menetapkan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan hasil undian tanggal 14 November, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1. Sementara nomor urut 2 diisi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari nanti.