Yusril Sebut Firli Tak Akan Balas Dendam Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

| 15 Jan 2024 15:22
Yusril Sebut Firli Tak Akan Balas Dendam Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

ERA.id - Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK agar tidak membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Saya bilang 'apa nggak tunggu aja keputusan praperadilan, baru menyatakan mundur?', (dijawab Firli) 'ya saya nggak mau bikin gaduh lah, apalagi ini mau Pemilu," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan Firli sudah sejak lama mengutarakan keinginannya untuk mundur sebagai Ketua KPK. Namun, tak dia rinci apakah sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau tidak.

Yusril hanya menambahkan Firli ingin agar suasana di tengah menjadi tenang usai dirinya mundur sebagai Ketua KPK. Dia pun mengklaim tersangka ini tak akan balas dendam.

"(Kata Firli) 'gimana supaya keadaan bisa jadi tenang aja. Kemudian saya mundur, jadi orang tidak tahu saya nggak ada maksud mau balas dendam, nggak ada mau apa. Semoga persoalan cepat selesai,' gitu," ujarnya.

Pakar ini menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dan dia sudah selesai dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Dia menjelaskan sudah menyampaikan apa yang diketahui terkait perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

Menurutnya, keterangan yang disampaikannya ini dicatat dan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melanjutkan kasus dugaan pemerasan ini atau tidak.

"Menurut saya sih sebenarnya karena kasus ini tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan, sebaiknya kasusnya diakhiri saja. Dan Pak Firli kan sudah banyak mengalah juga. Dia sudah bersedia mundur dari KPK dan mengatakan 'saya juga nggak mau, nanti kalau saya tidak mundur, kalau saya menang praperadilan dikiranya saya balas dendam dan yang lain'," ucap Yusril.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi