Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Kapolda Metro Jaya: Prinsinya Saya Akan Segera Selesaikan

| 16 Jan 2024 14:15
Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Kapolda Metro Jaya: Prinsinya Saya Akan Segera Selesaikan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Antara)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara soal Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kasus Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus dihentikan penyidikannya.

Jenderal bintang dua Polri ini menegaskan kasus dugaan pemerasan ini akan dituntaskan.

"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan penyidik tidak akan menanggapi keterangan Yusril. Sebab, dia merupakan saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

"Dan terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," ujar Ade Safri.

Ade menjelaskan penyidik sedang melengkapi berkas perkara Firli Bahuri usai dikembalikan oleh kejaksaan. Mantan Ketua KPK ini pun akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/1/2024) depan.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dan diperiksa pada Senin (15/1) kemarin di Bareskrim Polri, Jakarta. Yusril menilai penyidik kurang bukti untuk mentersangkakan Firli Bahuri.

"Menurut saya sih sebenarnya karena kasus ini tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan, sebaiknya kasusnya diakhiri saja. Dan Pak Firli kan sudah banyak mengalah juga. Dia sudah bersedia mundur dari KPK dan mengatakan 'saya juga nggak mau, nanti kalau saya tidak mundur, kalau saya menang praperadilan dikiranya saya balas dendam dan yang lain'," ucap Yusril kepada wartawan, Senin (15/1).

Firli Bahuri sendiri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi