ERA.id - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus menjadi pemeran film pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jaksel.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Djuyamto menambahkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Siskaeee ialah Sri Rejeki Marshinta. Sidang perdana digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut gugatan praperadilan merupakan hak tiap tersangka. Penyidik menghormati langkah Siskaeee yang melakukan upaya hukum tersebut.
"Dan penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri kepada wartawan.
Diketahui selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi ini ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Siskaeee dan Bima Prawira sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (15/1) kemarin. Namun, hanya Bima yang memenuhi panggilan.
Siskaeee yang mangkir dipanggil lagi pada Jumat (19/1/2024) depan.