Yusril Bawa-bawa Hadits Nabi Saat Jelaskan Alasannya Mau Jadi Saksi Meringankan Firli

| 15 Jan 2024 12:46
Yusril Bawa-bawa Hadits Nabi Saat Jelaskan Alasannya Mau Jadi Saksi Meringankan Firli
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Sachril/ERA)

ERA.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dirinya mau menjadi saksi meringankan Firli Bahuri karena menganggap pasal-pasal yang menjerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini sensitif.

"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya (UU) Tipidkor terutama Pasal 12," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Yusril menjelaskan dirinya menjadi salah satu orang yang ikut menyusun draft UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengaku sering menerima permintaan untuk menjadi saksi meringankan bila ada seseorang yang memintanya.

Sebab, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut dirinya adalah orang yang mengajukan permohonan uji definisi saksi dan keterangan saksi. Menurutnya, saksi bukan hanya seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana. 

Saksi juga merupakan orang yang mempunyai pengetahuan tentang terjadinya suatu tindak pidana.

"Saya baca hadits nabi Muhammad itu mengatakan bagi seorang hakim adalah lebih baik dia salah dalam membebaskan seseorang daripada dia salah memberikan hukuman pasa seseorang," ujarnya.

Yusril menilai penyidik kurang bukti untuk mentersangkakan Firli Bahuri. Dia pun menyebut mantan Ketua KPK ini menderita karena dituduh memeras SYL.

"Orang ditetapkan sebagai tersangka itu kan sudah merupakan suatu penderitaan. Bayangkan Pak Firli itu Ketua KPK yang biasa mentersangkakan orang tiba-tiba dia yang ditersangkakan. Nah ini kan suatu penderitaan yang luar biasa," ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi