ERA.id - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyebutkan bahwa peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan carbon capture storage (CCS) sudah siap dirilis dan akan mengatur soal penerapan teknologi CCS hingga mengatur impor karbon.
"Perpresnya sudah ditandatangani. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan semua kementerian mendukung penuh CCS," kata Jodi dalam peluncuran International & Indonesia CCS Forum 2024 di Jakarta, Selasa (23/1/2024), dikutip dari Antara.
Jodi menjelaskan secara rinci bahwa aturan tersebut akan mengatur penerapan dan pengembangan CCS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Hal itu dilakukan lantaran potensi pengembangan CCS paling besar di Indonesia berada di depleted reservoir dan saline aquifer yang berada di luar wilayah kerja migas.
"Jadi ini memungkinkan operator untuk melakukan (pengembangan) di sana," katanya.
Perpres itu juga disebut akan membuka kemungkinan industri di luar migas untuk melakukan pengembangan CCS.
"Jadi, investor seperti baja, kaca, smelter, bisa juga melakukan CCS," imbuhnya.
Selain itu, beleid tersebut juga membuka peluang cross border CCS atau impor karbon. Jodi memastikan nantinya alokasi untuk CCS domestik akan lebih besar untuk menampung ketersediaan domestik. Namun, menurutnya, potensi cross border diperlukan untuk bisa mencapai target Indonesia menjadi regional hub CCS.
"Tapi kenapa kita membuka untuk cross border adalah untuk mencapai aspirasi kita menjadi regional hub untuk jadi CCS," katanya.
Jodi menyebut pengembangan CCS membutuhkan investasi besar untuk mengurangi biaya pengembangan dan mendorong industri dalam negeri memanfaatkan teknologi tersebut.