ERA.id - Kelompok masyarakat yang menamai dirinya Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, ke Bawaslu buntut dari ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Awaslu Muhammad Mu'alimin mengatakan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggp ucapan Mahfud menghina Gibran.
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Mu'alimin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tegasnya.
Menurut Mu'alimin, Mahfud dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta. "Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," katanya.
Lebih lanjut, Mu'alimin mengaku bahwa Awaslu tidak terafiliasi dengan partai politik pengusung Prabowo-Gibran, maupun Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 02.
"Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi, apa yang kami lakukan ini murni kerja-kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," kata Mu'alimin.