Mahfud Dilaporkan Atas Tuduhan Penghinaan, Anies Baswedan: Bawaslu Pakai Akal Sehat

| 26 Jan 2024 09:10
Mahfud Dilaporkan Atas Tuduhan Penghinaan, Anies Baswedan: Bawaslu Pakai Akal Sehat
Anies tanggapi laporan terhadap Mahfud ke Bawaslu (Dok: instagram/aniesbaswedan)

ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan meyakini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bukan lembaga recehan dan menggunakan akal sehat dalam memproses laporan.

Hal itu menanggapi laporan dari Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Bawaslu. Mereka menilai, menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu telah menghina Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dengan ucapan 'pertanyaan receh' saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1) lalu. 

"Menurut saya, Bawaslu kita enggak receh. Jadi Bawaslu kita pakai akal sehat," kata Anies kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024). 

Menurutnya, laporan terhadap Mahfud tidak masuk akal. Dia meyakini, Bawaslu RI tidak akan memproses laporan tersebut. 

"Jadi kalau ada laporan-laporan enggak masuk akal sehat, pasti enggak akan dimasukan ke akalnya," ucap Anies. 

Diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Ketua Awaslu Muhammad Mu'alimin mengatakan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggp ucapan Mahfud menghina Gibran. 

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Mu'alimin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tegasnya.

Rekomendasi