Mahfud Dilaporkan Atas Tuduhan Menghina Gibran, TPN Tunggu Keputusan Bawaslu

| 26 Jan 2024 09:00
Mahfud Dilaporkan Atas Tuduhan Menghina Gibran, TPN Tunggu Keputusan Bawaslu
Mahfud MD dilaporkan atas tuduhan penghinaan (Dok: instagram/ganjar_pranowo)

ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI prihal laporan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD.

Mahfud dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) atas tuduhan menghina Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu (21/1) lalu. 

"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Meski begitu, TPN sudah menghubungi pihak Mahfud untuk membicarakan laporan tersebut. Sejumlah barang bukti sedang dikumpulkan apabila laporan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. 

"Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu. Tapi dari pihak Bawaslu belum disampaikan surat panggilan kepada Pak Mahfud yang ditunjukan kepada TPN," ujar Todung. 

Diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Ketua Awaslu Muhammad Mu'alimin mengatakan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggp ucapan Mahfud menghina Gibran. 

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Mu'alimin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tegasnya.

Rekomendasi