Bawa Kertas Besar, Jokowi Tunjukkan Aturan yang Bolehkan Presiden Ikut Kampanye Pemilu

| 27 Jan 2024 09:44
Bawa Kertas Besar, Jokowi Tunjukkan Aturan yang Bolehkan Presiden Ikut Kampanye Pemilu
Presiden Jokowi (ANTARA).

ERA.id - Presiden Joko Widodo kembali menjelaskan pernyataannya terkait seorang kepala negara diperbolehkan memihak bahkan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Belakangan ucapannya itu menuai kritik dari masyarakat.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapannya terkait sejumlah menterinya mendukung bahkan masuk dalam tim sukses pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Jokowi mengaku hanya menyampaikan apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (27/1/2024).

Lalu Jokowi meminta seseorang untuk membawakan kertas berukuran besar. Dia kemudian menunjukkan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar ucapannya tempo hari.

"Sini, saya tunjukkan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas," ucapnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu kemudian membaca tulisan dari kertas yang dipegangnya. Dia menunjukan Pasal 299 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Lalu dia menunjukkan lembaran kertas lainnya yang berisi ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang  mengikutsertakan presiden, wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan, dan harus mengajukan cuti.

"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya sembari tertawa.

Sebelum mengakhiri klarifikasinya, Jokowi kembali menegaskan agar publik tidak menarik apalagi mengartikan ucapannya terlalu jauh.

Sebab, apa yang disampaikannya hanya sekadar menjawab pertanyaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi. Jangan ditarik kemana-mana. Jangan diintepretasikan kemana-mana.Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi.

Dia juga menekankan, pejabat publik juga merupakan jabatan politik. Sehingga tidak ada yang salah jika dalam pesta demokrasi menunjukkan keberpihakkannya.

"Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Seperti ini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, ya boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi

Belakangan, publik mengkritik pernyataannya itu. Jokowi dianggap secara terang-terangan menunjukan keberpihakannya terhadap Prabowo di Pilpres 2024.

Terlebih, Prabowo menggandeng putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

Rekomendasi