Tak Mau Kalah dari Jokowi, Megawati Ikut Bawa Kertas soal Aturan Pemilu: Jangan Pakai Fasilitas Negara

| 08 Feb 2024 19:50
Tak Mau Kalah dari Jokowi, Megawati Ikut Bawa Kertas soal Aturan Pemilu: Jangan Pakai Fasilitas Negara
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengulurkan kertas ke pendukungnya. (ERA/Gabriella Thesa).

ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekaroputri menyinggung soal aturan pemilihan umum (pemilu) yang kerap dilanggar beberapa pihak. Terlebih pejabat publik yang juga menjadi perserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam orasinya saat menghadiri kampanye akbar bertajuk 'Hajatan Rakyat' pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Lapangan RTH Maron Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Awalnya, Megawati menekankan bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih, sehingga tak boleh ada intimidasi. Dia lantas menunjukan secarik kertas yang berisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalian semua inilah sebenarnya yang punya hak, hak untuk apa? Untuk memilih. Ini kertas supaya jangan dipikir ibu itu ngpusi. Ini ada aturannya, jadi tidak bohong, ini undang-undang," kata Megawati.

Meski begitu, Presiden kelima RI itu tak membaca secara detail. Hanya saja menekankan salah satu aturan itu melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Secara khusus, aturan itu ditujukannya kepada presiden hingga menteri-menteri yang masih menjabat.

"Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain, lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," tegas Mega.

Usai menyampaikan orasi, Megawati sempat menyapa para pendukung Ganjar-Mahfud. Lalu sejumlah orang menyapa dan meminta kertas yang sempat ditunjukannya.

Mega kemudian mengulurkan kertas yang dibawanya, dan meminta mereka membacanya.

"Di baca ya. Di baca," kata Mega.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat membawa kertas berukuran besar untuk menunjukan aturan dalam UU Pemilu yang membolehka kepala negara berkampanye.

"Sini, saya tunjukan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas," ucapnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu kemudian membaca tulisan dari kertas yang dipegangnya. Dia menunjukan Pasal 299 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Lalu dia menunjukan lembaran kertas lainnya yang berisi ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang  mengikutsertakan presiden, wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan, dan harus mengajukan cuti.

"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya sembari tertawa. 

Rekomendasi