Istana Sebut Presiden Jokowi Tak Tersinggung Sindiran Butet dan Biarkan Proses Hukum Berjalan

| 31 Jan 2024 23:15
Istana Sebut Presiden Jokowi Tak Tersinggung Sindiran Butet dan Biarkan Proses Hukum Berjalan
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

ERA.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu dengan sindiran yang disampaikan budayawan Butet Kertaredjasa kepadanya.

“Prinsip yang dibangun oleh Presiden dalam (menyikapi) banyak masalah, entah itu hujatan, hinaan, sindiran, fitnah, itu kan biasa. Presiden tidak terganggu dengan itu, bahkan bersikap biasa saja dalam meresponsnya,” kata Ari ketika ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (31/1/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi berbagai hujatan atau fitnah yang ditujukan padanya tidak pernah berubah sejak periode pertama pemerintahannya 2014-2019 hingga menjelang akhir periode kedua.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa membacakan pantun yang berisi kritik terhadap Jokowi dalam acara kampanye pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Yogyakarta pada 28 Januari lalu.

Lewat pantun itu, Butet mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai banyak pihak telah memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.

Aksi Butet tersebut kemudian direspons kelompok relawan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Butet ke polisi karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi.

Merespons laporan polisi tersebut, Ari menegaskan bahwa pihak istana tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Butet.

Menurut dia, Projo memiliki hak untuk mengajukan proses hukum atas tindakan Butet, dan Presiden Jokowi tidak akan ikut campur dalam hal itu.

“Itu kan domain hukum ya. Setiap warga negara punya hak untuk melakukan itu. Jadi menurut saya itu dua hal yang harus dipisahkan. Hukum yang dilakukan itu hak pelapor dan proses hukum berjalan,” ucapnya.

Rekomendasi