KSAD soal Balai Kartini Dipakai Acara Deklarasi Prabowo, Akui Serba Salah

| 01 Feb 2024 15:24
KSAD soal Balai Kartini Dipakai Acara Deklarasi Prabowo, Akui Serba Salah
KSAD

ERA.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak merespons kabar gedung Balai Kartini di Jakarta Selatan dipakai relawan untuk deklarasi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia membenarkan gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan (Jaksel) memang milik TNI. Tapi ia membantah gedung tersebut dipakai untuk deklarasi.

"(Balai Kartini) milik TNI. Nggak (untuk kampanye), itu kan sudah dipakai umum. (Gedung Balai Kartini) disewakan untuk umum, ya bukan itu," kata Maruli di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (1/2/2024).

Mantan Pangkostrad ini menambahkan gedung Balai Kartini juga dipakai untuk acara nikahan bila disewa seseorang. Namun saat disinggung boleh tidaknya fasilitas milik TNI dipakai untuk kegiatan politik ketika disewa, Maruli menyebut kondisi ini menjadi dilema.

"Sekarang kalau misalnya, gimana ceritanya ya, ada aset negara, terus sudah di publik, terus disewa, ya sebetulnya kita juga menghindari karena takut ribut. Cuma kadang-kadang kan miss-miss saja," ucapnya.

"Bayar (kalau mau pakai Balai Kartini), sebetulnya kan kita serba salah. Ini bukan, satu tempat yang sudah dikomersilkan dan bayar pajak. Tapi sudah umum, mau kawin juga di situ boleh," tambahnya saat kembali dikonfirmasi.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Iwan Tarigan menyatakan keberatan kepada Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI lantaran membolehkan adanya acara deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di Balai Kartini.

Acara deklarasi itu dilangsungkan oleh Aliansi Advokat Indonesia Bersatu di Balai Prajurit Balai Kartini yang merupakan fasilitas milik TNI.

"Kami ingin menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI AD dan Bawaslu RI atas pemakaian gedung fasilitas TNI, yakni Wisma Kartini yang digunakan kampanye dan deklarasi dukungan advokat kepada pasangan 02 Prabowo-Gibran pada 26 Januari 2024," kata Iwan Tarigan dalam keterangannya melansir VOI, Rabu (31/1).

Iwan mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan mematuhi undang-undang (UU). Ia merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Kemudian, Iwan menegaskan kewajiban netralitas TNI juga diamanatkan dalam Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah, TNI, dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.

Rekomendasi