Sidang Gugatan Almas untuk Gibran Kembali Deadlock

| 19 Feb 2024 19:45
Sidang Gugatan Almas untuk Gibran Kembali Deadlock
Sidang Perdana Gugatan Almas untuk Gibran (Amalia Putri/ ERA)

ERA.id - Sidang mediasi lanjutan kasus gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/2/2024). 

Sidang gugatan dengan nomer perkara 25/Pdt.G/2024/Pn Skt ini kembali deadlock. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda mediasi lanjutan. Namun setelah berlangsung selama kurang lebih satu jam, sidang akhirnya berakhir deadlock. ”Iya (tidak terjadi kesepakatan atau deadlock). Ini diminta untuk menunggu hakim dan langsung dilanjutkan persidangan hari ini,” ujar Almas. 

Salah seorang Kuasa Hukum Gibran, Raka Gani Bissani, juga membenarkan tidak ada titik temu dalam sidang mediasi. ”Mediasi dianggap gagal atau deadlock oleh (hakim) mediator. Karena sebagaimana disampaikan berbagai pihak atas penawarannya, dari klien belum ada titik temu," kata Gani.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni pembacaan gugatan. Pasca sidang pembacaan gugatan, Kuasa Hukum Almas mengatakan bahwa ada beberpa poin gugatan yang dicoret. Salah satunya yakni poin mengenai pembayaran denda Rp10 juta untuk diberikan ke panti asuhan. Pencoretan ini setelah menimbang mengenai principal. 

”Sehingga saat ini hanya poin mengenai permintaan terima kasih saja dari Media Massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret,” katanya. 

Selain itu pertimbangan lainnya karena gugatan yang dilayangkan ini lebih bersifat pada pengakuan. Sehingga dibandingkan mengenai perkara uang, maka titik poin diberatkan pada pengakuan tergugat. Untuk itu pula poin tuntutan mengenai uang dihapuskan. 

”Jadi dari pada kita dinilai orang haus uang, kita coret. Daripada Multitafsir di masyarakat,” katanya. 

Kuasa hukum Gibran lainnya, Richard Purnomo menyatakan keberatan dengan pencoretan poin itu. Sebab dengan dicoretnya poin gugatan akan merubah formulasi gugatannya. 

”Karena ada pencoretan juga, jadi merubah formulasi gugatan dan melanggar ketentuan hukum acara perdata sebelumnya. Kalau bicara mengenai permasalahan hukum akan kita jawab  pada proses hukum, kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto menambahkan, pihaknya telah memberikan usulan mengenai  konsep untuk perdamaian. Namun konsep ini tidak mencapai titik temu dan kesepakatan bagi kedua belah pihak. 

”Soal apa saja yang tidak disepakati, tidak bisa diungkapkan karena mediasi bersifat rahasia,” katanya. 

Rekomendasi