Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi ke Gibran, Ganjar: Itu Urusan Mereka

| 02 Feb 2024 19:35
Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi ke Gibran, Ganjar: Itu Urusan Mereka
Ganjar tanggapi gugatan Almas (Dok: ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo enggan menanggapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

"Saya enggak tahu. Itu urusan mereka," kata Ganjar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, jika perkaranya adalah perdata, maka sebaiknya diselesaikan oleh keduanya secara pribadi.

"Kalau gugatan sifatnya perdata, silahkan bicara berdua," kata Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 2 yang sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi dan Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta.

Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi yang dilakukan Gibran. Untuk itu, Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta tiap harinya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan, Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi karena tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran kepada Almas karena sudah membantunya.

"Wanprestasi ini intinya tidak ada ucapan terima kasih karena sudah membantu Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden," katanya.

Gugatan yang dilayangkan Almas ini diajukan dua kali dengan materi gugatan yang sama. Pada gugatan pertama, masuk ke dalam kategori sebagai gugatan sederhana. Namun Pengadilan Negeri Surakarta menilai gugatan ini diharuskan ada pembuktian yang lebih detail, komprehensif dan teliti.

Sebagai informasi, Almas merupakan mahasiswa yang menggugat aturan mengenai batas usia minimal pencapresan ke MK. Gugatan ini akhirnya dikabulkan MK dan memberikan akses ke Gibran Rakabuming Raka bisa mengajukan diri menjadi calon wakil presiden.

Rekomendasi