Sidang Perdana Gugatan Almas untuk Gibran Hanya Berlangsung Lima Menit

| 07 Feb 2024 19:34
Sidang Perdana Gugatan Almas untuk Gibran Hanya Berlangsung Lima Menit
Sidang Perdana Gugatan Almas untuk Gibran (Amalia Putri/ ERA)

ERA.id - Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru untuk Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (7/2/2024) hanya berlangsung sekitar lima menit. Sidang dengan agenda mediasi ini tidak dihadiri Almas maupun Gibran.

Sidang dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota kedua Nurhayati Nasution. Dalam sidang ini ketua majelis hanya melihat kelengkapan berkas administrasi dan memberikan waktu untuk melakukan mediasi bagi kedua belah pihak.

Kuasa hukum Gibran yakni Richard Purnomo mengatakan bahwa mediasi ditunda. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama yakni mediasi lanjutan.

"Akan dilanjutkan Senin pekan depan. Masih lanjut mediasi, ada beberapa administrasi yang disampaikan," kata Richard.

Di sisi lain, Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan mengatakan, untuk sidang lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. Khususnya terkait permintaan hakim mengenai kehadiran Almas dalam sidang.

"Kami koordinasikan dulu dengan Almas, apakah bisa hadir atau tidak. Tadi hakim juga minta Gibran untuk hadir, sidang akan dilanjutkan Senin depan," katanya.

Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Ariyanto mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi. Pada sidang perdana kali ini, semua masih sesuai dengan substansi.

Untuk sidang kedua, majelis hakim mensyaratkan pihak penggugat maupun tergugat untuk hadir. "Kalau tidak bisa, mohon memberikan keterangan yang jelas, atau memberikan surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi," katanya.

Sebagai informasi, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan ini dilayangkan karena Gibran dinilai melakukan waprestasi. Sebab Almas telah memenangkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Terkait perkara wanprestasi ini, Gibran digugat Rp10 juta. Uang tersebut diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan.

Rekomendasi