ERA.id - Almas Tsaqibbirru menggugat Calon Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena dinilai melakukan wanprestasi. Pasalnya Gibran yang juga merupakan Wali Kota Solo ini sama sekali tak mengucapkan terimakasih ke Almas atas apa yang sudah dilakukannya.
Almas merupakan mahasiswa yang menggugat aturan mengenai batas usia minimal pencapresan ke MK. Gugatan ini dikabulkan ke MK dan bisa memberikan akses ke Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya. Hal ini disampaikan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo pada Kamis (1/2/2023).
"Iya, sedang kami tindaklanjuti," kata Gibran.
Suami dari Selvi Ananda inipun tak banyak berkomentar mengenai gugatan tersebut. Dia hanya mengulang pernyataannya untuk menindaklanjuti gugatan ini. Termasuk saat ditanya apakah akan membayar denda Rp10 juta seperti yang tertera dalam poin gugatan.
”Ya nanti kami tindak lanjuti,” katanya
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai poin perjanjian yang dilakukan oleh Almas, Gibran mengaku tak tahu-menahu. Dia pun langsung menutup pintu mobilnya dan pergi.
"Saya nggak tahu," katanya.
Sebagai informasi Almas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Solo terhadap Capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Gibran melakukan wanprestasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Almas.
Almas yang sudah mengajukan gugatan ke MK terkait aturan mengenai batas usia minimal pencapresan bisa membuat Gibran melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Namun Gibran sama sekali tak mengucapkan terimakasih kepada Almas atas apa yang sudah dilakukannya.