Diadukan ke Propam Usai Sita Ponsel Aiman, Dirreskrimsus Polda Metro Merespons

| 01 Feb 2024 19:25
Diadukan ke Propam Usai Sita Ponsel Aiman, Dirreskrimsus Polda Metro Merespons
Aiman Witjaksono. (Facebook Aiman)

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara usai diadukan ke Propam Polri oleh Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, karena menyita ponsel Aiman Witjaksono.

Ade menyebut penyitaan barang-barang milik Aiman untuk kepentingan penyidikan. "Bahwa tindakan penyidik dalam menyita HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan penyitaan handphone hingga SIM Card Aiman sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga sudah mengeluarkan surat izin ke penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Ade lalu menyebut penyitaan juga dapat dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. "Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Perwira menengah Polri lalu menegaskan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara "polisi tidak netral" yang diucapkan Aiman.

Diketahui, Aiman dan tim hukum TPN pada hari ini mengadukan Kombes Ade Safri dan penyidik yang menangani kasus Aiman perihal ucapan "polisi tidak netral" ke Propam Polri.

Aduan ini diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Aiman membuat aduan itu karena menganggap penyitaan handphone, akun Gmail, akun Instagram, dan satu SIM Card-nya tidak sesuai surat perintah PN Jaksel.

"Kalau surat izin penyitaan dari pengadilan itu, itu hanya membolehkan satu barang bukti. Sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa di gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Polri, Jakarta, hari ini.

Alasan lain mengapa aduan ini dilayangkan karena Aiman merupakan seorang jurnalis. Sebagai seorang jurnalis, dia memiliki hak tolak untuk mengungkapkan siapa narasumber yang menginformasikan perihal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Rekomendasi