Soal Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, PDIP Singgung Proses Jadi Pemimpin

| 01 Feb 2024 18:55
Soal Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, PDIP Singgung Proses Jadi Pemimpin
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyantot (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons kabar gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Dia mengaku belum membaca kasus tersebut.

"Saya belum mempelajari kasus itu," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Meski begitu, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menilai, gugatan tersebut merupakan bentuk aksi dan reaksi atas proses instan seseorang menjadi pemimpin.

"Tetapi di dalam politik, aksi reaksi itu begitu cepat. Ketika seseorang berproses menjadi pemimpin dengan tidak melalui suatu cara-cara kontestasi. Maka ini menimbulkan suatu reaksi. Sehingga yang terjadi merupakan bagian dari reaksi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 2 yang sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi dan Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta.

Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi yang dilakukan Gibran. Untuk itu Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta tiap harinya.

Gugatan pertama dilayangkan Almas pada 22 Januari 2024 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan ini ditolak pengadilan dan dinyatakan dismissal. Kemudian Almas mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama pada 29 Januari 2024 dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Terkait hal ini Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Almas benar ada. Gugatan ini terdaftar pada 29 Januari 2024 lalu di Pengadilan Negeri Surakarta.

Rekomendasi