ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan rasuah selama Pemilu 2024. Laporan itu pun harus disertai dengan bukti awal yang cukup.
"Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
"Laporan Pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," tambah dia.
Ghufron mengatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta mengawal dan mendukung pelaksanaan pemilu. Sehingga pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 dapat berlangsung kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi.
"Keberhasilan pelaksanaan pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua," jelas Ghufron.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana juga mengajak publik untuk memahami rekam jejak setiap calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif yang nantinya bakal dipilih.
"Masih ada waktu untuk mempelajari rekam jejak dari para calon tersebut," ujar Wawan.