ERA.id - Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengungkapkan sebanyak 11 warga terdampak kebocoran gas pabrik es di Koang Jaya Kecamatan Karawaci hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan 11 pasien yang dirawat tersebar di beberapa lokasi yakni satu pasien di ICU RSU Kabupaten Tangerang, satu pasien di ICU RS Hermina dan sembilan pasien di rawat biasa di empat rumah sakit. Yakni RS Arrahmah, RSSA Karawaci, RSUD Kabupaten Tangerang dan RS Hermina Tangerang.
"Kondisi 11 pasien yang masih dirawat sudah ditangani tim medis dari masing-masing rumah sakit dan dalam pantauan dokter sampai dinyatakan sembuh dan kembali pulih,” jelas dr. Dini di Tangerang Rabu (7/2/2024).
Dini menambahkan dalam kasus ini, perusahaan pabrik es tersebut bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk biaya yang tidak tertangani dengan asuransi kesehatan masyarakat.
Ia pun menjelaskan dalam kejadian ini Dinkes Kota Tangerang bersama Puskesmas Karawaci Baru, Puskesmas Pabuaran dan Puskesmas Pasar Baru juga membuka posko kesehatan. Tercatat, pasien yang ditangani dalam posko kesehatan tersebut ialah 45 warga.
“Mereka yang ditangani di posko merupakan warga terdampak dengan keluhan ringan, seperti sesak napas dan mata perih. Pascaditangani dengan obat-obatan dan instalasi farmasi yang tersedia, alhamdulillah pulih tanpa perlu dirujuk,” katanya.
Dini melanjutkan, pascakejadian ini Dinkes Kota Tangerang melalui tim Cageur Jasa akan melakunya penyisiran pengecekan kesehatan warga di sekitar pabrik es tersebut.
“Lewat program Cageur Jasa, seluruh petugas kesehatan yang tersedia akan memastikan secara langsung kondisi kesehatan warga secara door to door,” ujarnya.
Pada hari Selasa (6/2) terjadi kebocoran gas di PT Danesja Utama Patria pukul 04.00 WIB dan menyebabkan orang dievakuasi hingga dirawat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan terkait musibah tersebut akan dilakukan evaluasi kepada pihak perusahaan terutama perihal keamanannya.
“Kami meminta perusahaan agar mengevaluasi secara keseluruhan terutama sistem keamanannya, sehingga jangan sampai terjadi kembali,” katanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dadang Basuki mengatakan pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
Hasilnya, pabrik es tersebut pernah mendapatkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu dan DLH telah menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pipa mesin pendingin air.
"Kita akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin," kata Dadang. (Ant)