ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan, Indonesia bisa saja menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan dirinya juga juga setuju akan hukuman tersebut.
Hal ini Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang warga yang menantang dirinya untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor jika nantinya terpilih sebagai wakil presiden.
"Cina juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, sanksi tersebut sebenarnya bisa diterapkan. Namun, dengan syarat, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi saat masa krisis.
Meski demikian, sambung dia, tolok ukur kondisi krisis yang tercantum dalam undang-undang itu tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga jaksa tidak berani menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.
"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya," jelas dia.
Disamping itu, sambung Mahfud, saat ini terdapat KUHP baru yang mengatur jika 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan terpidana korupsi berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.
"Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata kedepan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar Mahfud.