ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menduga jika indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia 2020 akan turun. Menurutnya, ada dua penyebab yang menyebabkan IPK Indonesia 2020 kurang memuaskan.
"Persepsi itu artinya ya pandangan-pandangan publik, pandangan orang, pandangan ilmu tentang korupsi itu, memang di tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," ujar Mahfud dalam diskusi daring yang digelar oleh Transparency International Indonesia (TII), Kamis (28/1/2021).
Mahfud menyebut, setidaknya ada dua penyebab yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, kontroversi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019.
Mahfud mengatakan, publik banyak memiliki persepsi bahwa revisi tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Akibatnya, presepsi publik itu kemudian menimbulkan presepsi buruk di dunia internasional.
Meskipun, kata Mahfud, faktanya revisi UU tersebut tidak juga melemahkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun polemik itu tentu mempengaruhi persepsi publik, terlepas dari data mengenai upaya yang sudah dilakukan dan jumlah uang yang sudah dikembalikan setelah revisi aturan.
"Sebagai persepsi it's okay, karena itu selalu muncul, meskipun ketika bicara soal data apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu, tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati, tidak seperti persepsi itu tadi. Tapi tidak apa-apa, penting persepsi itu," kata Mahfud.
Kemudian yang kedua adalah potongan hukum terhadap koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut pada 2020 MA kerap memotong hukuman koruptor, tindakan tersebut juga mempengaruhi persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang selalu menyebabkan saya berpikir persepsi tentang korupsi tidak akan baik, karena justru di tahun 2020 marak sekali korting hukuman oleh Mahkamah Agung. Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu," kata dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku akan menggunakan data dan hasil kajian mengenai IPK dari TII untuk memperbaiki kondisi ke depannya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI). Hasilnya, Indonesia mengantongi skor IPK 37, turun tiga poin dibandingkan IPK tahun 2019 yang mencapai 40 poin.
Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, jika 2019, IPK Indonesia berada di angka 40 dengan peringkat 85, kini Indonesia berada di peringkat 102 dengan angka IPK 37.
"CPI Indonesia tahun 2020 kita berada pada skor 37 dengan rangking 102. Skor ini turun tiga poin dari 2019," kata Wawan dalam paparannya secara daring, Kamis (28/1/2021).