Megawati Singgung Pejabat Kampanye Pakai Fasilitas Negara: Dilarang Undang-Undang

| 08 Feb 2024 20:00
Megawati Singgung Pejabat Kampanye Pakai Fasilitas Negara: Dilarang Undang-Undang
Megawati Soekarnoputri. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ERA.id - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung sejumlah pejabat negara yang berkampanye pada Pemilihan Umum (Pemili) 2024 menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Megawati saat berorasi di hadapan ribuan orang yang hadir pada "Hajatan Rakyat" di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Pada kesempatan itu, Megawati juga membawa kertas bertuliskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Megawati mengatakan bahwa undang-undang melarang pejabat negara, mulai dari menteri hingga presiden, berkampanye menggunakan fasilitas negara.

Oleh karena itu, dia mengingatkan rakyat untuk memilih pemimpin yang mumpuni, bukan hanya melihat dari kegantengannya.

"Sebenarnya kita ini disuruh berpemilu itu kenapa? Pemilihan umum itu sebenarnya hanya sebuah proses lima tahunan. Untuk apa? Untuk mencari pemimpin yg mumpuni," ujar Megawati.

Presiden ke-5 RI itu menegaskan bahwa seorang pemimpin harus cakap memimpin bangsa, pintar, mempunyai etika, moral, dan mencintai seluruh rakyat.

"Jangan kepincut sama rupa, tetapi harus pintar, punya etika, moral, dan menyayangi seluruh rakyat Indonesia yang akan dipimpin," katanya.

Di sisi lain, putri Presiden Sukarno itu mengingatkan seluruh rakyat Indonesia agar tidak takut diintimidasi dan berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di tengah guyuran hujan, Megawati menuturkan bahwa hujan yang turun merupakan hujan berkah dari Allah.

"Ini hujan berkah, kebenaran itu pasti menang. Kalau kamu dengan penuh keyakinan kamu menusuk nomor 3, mau tidak hanya satu putaran," kata Megawati.

"Siap," jawab ribuan warga yang hadir.

Megawati meminta masyarakat tidak takut untuk melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila terjadi kecurangan saat penghitungan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari, kemudian jadwal pemungutan suara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Rekomendasi