Kemenhan Tegaskan Informasi Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoaks

| 13 Feb 2024 06:28
Kemenhan Tegaskan Informasi Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoaks
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI (Purn) M Herindra saat konferensi pers di Gedung Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). (Floria/ERA)

ERA.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI angkat suara mengenai informasi yang beredar soal dugaan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar. Kemenhan menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.

"Saya mewakili Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax," kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI (Purn) M Herindra saat konferensi pers di Gedung Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Herindra menjelaskan, pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu telah dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan karena keterbatasan fiskal atau anggaran.

"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," jelas Herindra.

Meski demikian, Herindra menyebut, Kemenhan tetap fokus berupaya mencari pesawat tempur terbaik. Sehingga dapat memperkuat pertahanan udara Indonesia.

"Salah satunya adalah pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia," ungkap Herindra.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Ahzar Simanjuntak mengungkapkan kronologi pembatalan pembelian alutsista tersebut. Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhan RI pada 31 Januari 2023 meneken kontrak jual beli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat-perangkat pendukungnya bersama Pemerintah Qatar yang tercatat dalam dokumen bernomor TRAK/181/PLN/I/2023/AU.

Adapun nilai pembeliannya saat itu mencapai 733 juta Euro atau setara dengan Rp 11,83 triliun. Namun, sambung Dahnil, kontrak jual beli itu batal atau tidak efektif karena pemerintah Indonesia tidak membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa informasi mengenai adanya dugaan korupsi dalam pembelian pesawat tersebut tidak benar. Sebab, Pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar). Akhirnya, kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," jelas Dahnil.

Dahnil mengungkapkan, pembatalan kontrak itu terjadi sekitar pertengahan 2023.

Dahnil melanjutkan, meski pembelian itu batal, tidak ada sanksi maupun pinalti yang diberikan kepada Indonesia. Karena tidak ada klausul yang dilanggar dalam kontrak jual beli tersebut.

Rekomendasi