KPK Cecar Mantan Sekjen Kemenkes Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan APD

| 13 Feb 2024 13:15
KPK Cecar Mantan Sekjen Kemenkes Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan APD
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi sebagai saksi untuk menelusuri penyalahgunaan anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.

Selain Oscar, tim penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, sambung Ali, penyidik juga mendalami beberapa hal dari kedua saksi tersebut. Salah satunya, termasuk peran aktif pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tak memerinci identitas tersangka yang dimaksud.

"(Didalami) peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Rekomendasi