ERA.id - Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad tak jadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Selasa (19/3). Sebab, dia tidak bisa hadir lantaran sedang umrah.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik, untuk saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
“Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir,” sambungnya menjelaskan.
Meski demikian, Ali belum memerinci kapan penjadwalan ulang itu bakal dilakukan. KPK hanya mengingatkan agar Fadel memenuhi pemeriksaan selanjutnya.
“Keterangan (Fadel Muhammad) dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes yang dimaksud,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi.
Oscar diperiksa bersama Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2023). Mereka diklarifikasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan APD saat pandemi Covid-19.
Kemudian, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020, Budy Silvana dan Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama.
Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi soal mengenai dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal nominal maupun siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.