Cegah Pungli di Rutan Terulang Kembali, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai

| 20 Feb 2024 08:30
Cegah Pungli di Rutan Terulang Kembali, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Gedung KPK. (Dok: ANTARA)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan merotasi 90 pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik pungli.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga melakukan berbagai perbaikan dan langkah-langkah antisipatif lainnya secara intensif. Salah satunya, yakni merevisi pengelolaan Rutan KPK.

"Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," jelas Ali.

Dia menambahkan, Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungli di Rutan KPK.

Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen bakal melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima. Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

"Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," jelas Ali.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa," sambungnya.

Diamping itu, KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang vonis etik terhadap 90 pegawai KPK pada Kamis (15/2). Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

90 pegawai itu divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pegawai diantaranya dijatuhi hukuman berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

78 pegawai itu harus merekam permintaan maaf masing-masing. Kemudian, video itu akan disiarkan melalui portal TV KPK.

Adapun penanganan terhadap 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan ke Kedeputian Kesekjenan KPK. Sebab, perbuatan curang itu mereka lakukan sebelum adanya Dewas KPK.

Rekomendasi