KPK Akan Tambah CCTV di Rutan Buntut Pegawainya Kedapatan Palak Tahanan

| 18 Feb 2024 09:14
KPK Akan Tambah CCTV di Rutan Buntut Pegawainya Kedapatan Palak Tahanan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - KPK akan menambah jumlah kamera pengawas atau CCTV di rumah tahanan untuk mencegah adanya blind spot area atau tempat yang tidak terpantau oleh pihak keamanan, sehingga praktik pungutan liar (pungli) tak terulang kembali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain penambahan CCTV, pihaknya juga bakal meningkatkan sidak di rutan.

“Untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024) kemarin.

Selain itu, sambung Ali, KPK juga mengambil langkah antisipasi lainnya, termasuk dalam hal pengelolaan rutan. Salah satunya, yakni merotasi pegawai ke unit kerja lain.

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” jelas Ali.

KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, yntuk menguatkan dukungan personel serta menguatkan pelaksanaan teknis operasional rutan.

“Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenuh dalam penguatan integritas kelembagaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang vonis etik terhadap 90 pegawai KPK pada Kamis (15/2/2024). Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

90 pegawai itu divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pegawai diantaranya dijatuhi hukuman berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

78 pegawai itu harus merekam permintaan maaf masing-masing. Kemudian, video itu akan disiarkan melalui portal TV KPK.

Adapun penanganan terhadap 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan ke Kedeputian Kesekjenan KPK. Sebab, perbuatan curang itu mereka lakukan sebelum adanya Dewas KPK.

"Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.

Rekomendasi