KPK Panggil Anak Abdul Gani Kasuba dan Ketua DPD Gerindra Malut

| 20 Feb 2024 15:36
KPK Panggil Anak Abdul Gani Kasuba dan Ketua DPD Gerindra Malut
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, M Thoriq Kasuba. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus rasuah yang menjerat ayahnya.

“(Pemeriksaan) bertempat digedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Selain Thoriq, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara; PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Arafat Talaba; dan eks Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang bakal digali dari empat saksi tersebut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi