KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Usut Dugaan Pencucian Uang

| 21 Feb 2024 08:30
KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Usut Dugaan Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak keluarga SYL berpeluang dipanggil untuk mengusut kasus tersebut.

"Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus pemerasan di lingkungan Kementan serta penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar yang menjerat SYL. Tim penyidik kini bakal menelusuri ada atau tidaknya aset yang berasal dari uang hasil korupsi tersebut.

"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga," jelas Ali.

Adapun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi,  penyidik sudah menyita harta benda SYL. Diantaranya, rumah kediaman milik SYL di wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK telah memeriksa anak SYL, Kemal Redindo pada Senin (5/2) sebagai saksi. Tim penyidik mengklarifikasi terkait aliran duit rasuah ayahnya.

Tags : syl TPPU kpk
Rekomendasi