KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

| 30 Mar 2024 14:00
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL Terkait Kasus Pencucian Uang
Keluarga SYL dipanggil KPK (Era.id/Angga)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah ini pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan meminta keterangan dari keluarga SYL. 

“Iya (keluarga SYL kemungkinan akan dipanggil) dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak, kemudian (pihak keluarga) juga kami panggil,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Sabtu (30/3/2024). 

Ali menjelaskan, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang yang ikut dinikmati oleh keluarga politikus Partai NasDem tersebut. Apalagi, sambung dia, dalam kasus pencucian uang, pihak keluarga sangat mungkin menjadi pelaku pasif. 

“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya, itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif. Sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” jelas Ali. 

Meski demikian, Ali belum merinci kapan pemeriksaan terhadap keluarga SYL dilakukan. Dia hanya memastikan bahwa tim penyidik bakal memanggil saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan soal aset-aset SYL, termasuk pihak keluarga.  

“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” ungkap Ali. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan. 

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. 

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi