KPK Minta Dadan Tri Buktikan Klaim Soal Diminta 6 Juta Dolar AS

| 23 Feb 2024 07:30
KPK Minta Dadan Tri Buktikan Klaim Soal Diminta 6 Juta Dolar AS
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto membuktikan pengakuannya yang dimintai uang 6 juta dolar Amerika Serikat. Permintaan tersebut dilakukan oleh oknum di komisi antirasuah.

Klaim itu disampaikan Dadan saat membacakan pleidoinya pada Selasa (20/2).

“KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Ali mengatakan, Dadan perlu melaporkan hal itu. Sehingga KPK dapat melakukan pengusutan.

“Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan, pihaknya kerap menerima informasi serupa bahwa ada oknum yang mengaku bisa mengatur atau menghentikan pengusutan dugaan korupsi di lembaga antirasuah. Namun, KPK berhasil membongkarnya.

“Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut,” ungkap dia.

Selain itu, Ali menyebut, KPK juga pernah mengungkap adanya pengacara yang menipu kliennya dengan menyatakan kasus bisa ditutup jika membayar pegawainya.

“Kemudian atas perbuatannya oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” ujar dia.

Oleh karena itu, Ali mengimbau Dadan agar segera menyampaikan bukti permintaan 6 juta dolar Amerika Serikat itu. Sebab, penanganan kasus korupsi di KPK tidak bisa begitu saja dihentikan hanya karena membayar oknum tertentu.

“KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial,” tegas Ali.

Rekomendasi