ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dia menyebut, hal ini hanya tinggal menunggu waktu dan proses selanjutnya.
"Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali," kata Johanis kepada wartawan yang dikutip Rabu (8/5/2024).
Johanis menjelaskan, hingga kini pihaknya tengah mencari bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy Hiariej. Setelah itu, KPK bakal memutuskan status hukumnya.
"Dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan (bukti) kita tetapkan tersangka," jelas Johanis.
"Jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya," sambungnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham. Namun, status hukum itu gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy.