Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

| 01 Mar 2024 19:15
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (ANTARA)

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini telah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024).

"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi.

Kusnali menjelaskan, Imam Nahrawi bebas bersyarat karena telah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantarnya, yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Kusnali.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Imam Nahrawi tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. "Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya," ujar dia.

Sebelumnya terpidana Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. KPK kemudian mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin pada April 2021.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.

Rekomendasi