Filsuf Hukum UI Tegaskan Pancasila Harus Jadi Dasar Falsafah

| 02 Mar 2024 23:58
Filsuf Hukum UI Tegaskan Pancasila Harus Jadi Dasar Falsafah
Filsuf hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fernando Manullang

ERA.id - Filsuf hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fernando Manullang mengatakan, Pancasila harus dianggap sebagai dasar falsafah. Dia menyebut, hal ini sesuai dengan pemikiran Presiden Soekarno.

"Pancasila harusnya dianggap sebagai dasar falsafah seperti pemikiran Presiden Pertama RI Soekarno. Ini perlu diluruskan," kata Fernando dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).

Namun, menurut Fernando, selama ini banyak ahli hukum yang salah dalam memahami dan menilai Pancasila sebagai norma dasar atau grundnorm sesuai teori Hans Kelsen. Padahal,  Soekarno sebagai penggagas ingin menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah.

Grundnorm, jelas Fernando, berstatus landasan validitas, atau semacam dasar hukum. Sementara itu, Pancasila dinilai lebih luas dari pemahaman tersebut

"Mendudukkan Pancasila sebagai grundnorm sama saja merendahkan Pancasila," tegas dia.

Oleh karena itu, Fernando ingin membenahi pemahaman soal Pancasila tersebut melalui buku yang ia tulis bertajuk 'Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan: Membaca Ide Hans Kelsen dalam Teori Murni tentang Hukum’. 

Buku ini rencananya akan diluncurkan pada Selasa (5/3/2024) mendatang di Auditorium Djokosoentono, Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.

“Ini perlu diluruskan karena ‘penyakit’ ini sudah mulai berkembang sejak tahun 60-an dan tidak ada yang membantahnya secara kritis,” jelas Fernando.

Fernando mengatakan, butuh waktu hampir satu tahun baginya untuk menulis buku tersebut. Prosesnya memakan waktu lama, karena ada kendala yang ia hadapi.

“Kesulitannya adalah yang ditulis bertentangan hampir 180 derajat dengan tulisan para pakar hukum Indonesia. Jadi referensi yang memadai dalam bahasa Indonesia nyaris nihil,” ungkap Fernando.

Rekomendasi