Windi Purnama Dituntut Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

| 04 Mar 2024 18:10
Windi Purnama Dituntut Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS
Pengadilan Tipikor tuntut Windi Purnama empat tahun penjara terkait korupsi BTS. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini bahwa Windi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU Kejagung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan," sambungnya.

Hal yang memberatkan tuntutan Windi karena jaksa menduga, dia turut menikmati hasil tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G senilai 3.000 dolar Amerika Serikat dan Rp700 juta. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Windi. Dia disebutkan belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, dan tidak berbelit-belit. 

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Windi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi