KPK Minta Dua Ajudan Gubernur Maluku Utara Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Perizinan Proyek

| 05 Mar 2024 17:14
KPK Minta Dua Ajudan Gubernur Maluku Utara Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Perizinan Proyek
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Dua ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yakni Husni Lelean dan Dede Sobari tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/3/2024). Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh keduanya belum hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Ali mengingatkan agar kedua saksi yang berstatus sebagai anggota TNI ini untuk hadir dalam panggilan selanjutnya. Sebab, surat pemanggilan sudah dikirimkan sesuai prosedur kepada mereka. Bahkan, telah ditembuskan juga pada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Meski demikian, Ali belum memerinci kapan KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut.

"Kami meyakini berikutnya akan hadir (kedua saksi) karena keterangannya sangat dibutuhkan sebagai saksi," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi