KPK Cecar Haji Robert Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Gubenur Malut

| 02 Aug 2024 07:45
KPK Cecar Haji Robert Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Gubenur Malut
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo pada Kamis (1/8). Penyidik mencecar dia terkait dugaan rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adapun Haji Robert diperiksa bersama dengan seorang wiraswasta bernama Andi Muktiono (A). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk (saksi) A dan HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Selain mereka, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM RI, Cecep Mochammad Yasin (C); dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi (L).

"Untuk (saksi) C dan L, penyidik mendalami prihal perizinan tambang di Maluku Utara," jelas Tessa.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan BUMN bernama Erni Yuniati (EY) sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.

Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.

Rekomendasi