ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai dugaan rasuah di Bank Jateng.
Lembaga antirasuah ini mengaku belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang ratusan miliaran rupiah yang disebut dalam aduan tersebut.
"Belum ada, laporan dari PPATK (soal aliran uang)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Disisi lain, Alex memastikan, KPK tidak melihat unsur politik dalam menangani dugaan korupsi. Termasuk saat menerima laporan yang menyeret nama Ganjar Pranowo.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat apakah ini ada unsur politiknya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, kita enggak lihat seperti itu ya,” tegas Alex.
Dia juga menegaskan, anak buahnya di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK juga bakal bersikap profesional dalam menangani aduan tersebut. Dia menjamin, jajarannya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang berlaku tanpa memandang dari partai mana Ganjar berasal.
“Dan saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa,” ujarnya.
Alex menambahkan, pihaknya akan menelaah lebih dulu laporan dari IPW tersebut. Langkah ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ya sebetulnya, laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas. Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," jelas Alex.
"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, Ganjar Pranowo yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah juga ikut terseret.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).
Sugeng menjelaskan, praktik curang ini dilakukan dengan modus penerimaan uang atau cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan kredit kepada kreditur di Bank Jateng. Uang itu selanjutnya diberikan kepada beberapa pihak terkait.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," jelas Sugeng.
Rincian pemberiannya, yakni sebesar 5 persen kepada Bank Jateng untuk keperluan operasional, baik di kantor pusat maupun cabang. Kemudian, sebanyak 5,5 persen diberikan untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah.
"Yang 5,5 persen (sisanya) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ungkap Sugeng.
Dia menyebut, praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, perbuatan itu tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ujar dia.
Sugeng mengatakan, KPK telah menerima aduan ini. Dia mengungkapkan, dalam laporan itu ada dua pejabat yang diadukan.
"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," kata Sugeng.