Ingatkan KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Ganjar, Gerindra: Jangan ada Kesan Politisasi Apalagi Kriminalisasi

| 06 Mar 2024 16:55
Ingatkan KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Ganjar, Gerindra: Jangan ada Kesan Politisasi Apalagi Kriminalisasi
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman minta KPK hati-hati proses laporan dugaan korupsi Ganjar. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya hati-hati memproses laporan dugaan korupsi yang menyeret nama calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.

Jangan sampai laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) menimbulkan dugaan politisasi apalagi krimininalisasi terhadap Ganjar.

"Kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal-hal politik, apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Wakil ketua Komisi III DPR RI itu meyakini, KPK mampu bersikap profesional menerima laporan tersebut.

Dia bilang, KPK memang tidak bisa membatasi masyarakat menyampaikan aduan atau laporan. Tapi bisa menyaring laporan yang masuk.

"Saya percayakan agar KPK untuk benar-benar memeriksanya secara profesional," kata Habiburokhman.

"Makanya KPK harus berhati-hati, toh kita kan enggak bisa mencegah masyarakat membuat laporan terhadap siapapun, jadi silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati hati dalam menyidiknya jangan sampai ada kesan politisasi," imbuhnya.

Sebelumnya, IPW melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, Ganjar Pranowo yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah juga ikut terseret.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng menjelaskan, praktik curang ini dilakukan dengan modus penerimaan uang atau cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan kredit kepada kreditur di Bank Jateng. Uang itu selanjutnya diberikan kepada beberapa pihak terkait.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," jelas Sugeng.

Rincian pemberiannya, yakni sebesar 5 persen kepada Bank Jateng untuk keperluan operasional, baik di kantor pusat maupun cabang. Kemudian, sebanyak 5,5 persen diberikan untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah. 

"Yang 5,5 persen (sisanya) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ungkap Sugeng.

Dia menyebut, praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, perbuatan itu tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ujar dia.

Sugeng mengatakan, KPK telah menerima aduan ini. Dia mengungkapkan, dalam laporan itu ada dua pejabat yang diadukan.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," kata Sugeng.

Rekomendasi