ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni pada hari ini, Jumat (8/3). Dia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Selain Sahroni, tim penyidik KPK juga memanggil seorang PNS bernama Hotman Fajar Simanjuntak untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci informasi apa yang bakal digali dari kedua saksi itu.
Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Saat ini, perkara pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK masih mengusut dugaan TPPU oleh SYL.