Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

| 02 May 2024 13:15
Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin (kiri) dan Dharma Rozali Azhar (kanan). (Antara/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim perolehan suara calon anggota DPR RI mereka di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berpindah ke Partai Garuda di tiga daerah pemilihan (dapil).

Hal itu diungkap Kuasa Hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara versi partainya dengan versi KPU di Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," kata dia dikutip dari Antara.

Pada Dapil Sumut 2, lanjutnya, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan 6.000 suara.

Ia mengatakan perpindahan suara tersebut akibat kesalahan penghitungan oleh KPU sehingga perolehan suara Partai Garuda yang awalnya berjumlah puluhan hingga ratusan suara melonjak menjadi ribuan suara.

"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya.

PPP pun sebelumnya telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi sehingga menurut mereka terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3 menurut partai tersebut.

Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar menjabarkan berdasarkan penghitungan pihaknya, di Dapil Sumut 1, perolehan suara PPP yang benar adalah 48.978 suara, sedangkan Partai Garuda adalah 20 suara.

Untuk Dapil Sumut 2, perolehan suara PPP yang benar adalah 16.042 suara, sedangkan Partai Garuda sebanyak 200 suara. Dan di Dapil Sumut 3, perolehan suara PPP yang benar adalah 44.425 dan Partai Garuda sebanyak 155 suara.

Rekomendasi