KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Dinas

| 14 Mar 2024 15:00
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Dinas
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati pada Kamis (14/3/2024). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

"(Pemeriksaan) Bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Ali belum memerinci informasi apa yang bakal digali dari kedua saksi itu. Dia hanya menyebutkan bahwa Indra dan Hiphi sudah hadir di Gedung KPK sejak pukul 08.40 WIB.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ungkap Ali.

Selain Indra dan Hiphi, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah staf Setkom VI Erni Lupi Ratih Puspasari; dua anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020, Firmansyah Adiputra dan Masdar; serta Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh Indra Bayu.

Kemudian anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020, Muhammad Iqbal; Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021, Rudi Rochmansyah; dan Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI, Satyanto Priambodo.

Adapun nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kurang lebih Rp120 miliar ya. Kurang lebih nilai proyeknya,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan barang itu terjadi di dua lokasi rumah dinas, yakni di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. Salah satu modusnya adalah dengan meminjam bendera perusahaan dan proses lelangnya hanya dilakukan untuk formalitas saja.

Dia menjelaskan, korupsi yang dilakukan bukanlah pembangunan rumah dinasnya. Melainkan perabotan atau isi rumah tersebut.

"Jadi bukan pengadaan rumahnya (yang dikorupsi), (tetapi) peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja-meja, dan lainnya,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Rekomendasi