ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Ada lebih dari dua orang yang dijadikan tersangka.
"(KPK telah) Menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari dua orang dari PT HK dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Meski demikian, Ali belum memerinci identitas pihak yang dimaksud. Sebab, jelas dia, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," jelas Ali.
"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," sambungnya.
Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen
Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah," ungkap Ali.
Dia mengatakan, jumlah itu merupakan bukti awal yang ditemukan oleh tim penyidik. Menurutnya, ada kemungkinan nilai kerugian akibat korupsi tersebut bertambah. Sebab, KPK beserta pihak terkait masih akan menghitung angka pasti kerugian yang ditimbulkan.
"(KPK akan) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali.