Kubu Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024

| 14 Mar 2024 16:50
Kubu Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyiapkan 36 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBB yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Ada sekitar 36 orang akan standby. Kalau mereka (kubu lawan) tanggal 23 (Maret) nanti mengajukan permohonan sengketa ke MK, kita juga akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait," kata Yusril.

Sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.

Adapun tim hukum untuk gugatan sengketa Pilpres 2024 ini nanti akan diketuai oleh Yusril. Sementara dua pengacara kondang lainnya, yaitu Otto Hasibuan dan OC Kaligis senagai wakil ketua.

"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan partai politik koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada," kata Yusril.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, hasilnya nanti itulah yang akan dijadikan objek sengketa di MK.

"Setelah diumumkan, suara resmi itu kan ada surat keputusan KPU. Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, pemohon pembatalan hasil Pemilu bisa diajukan ke MK dalam kurun waktu 3 hari setelah 20 Maret.

"Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk dan kalau hasilnya tetap seperti sekarang ini kan Prabowo-Gibran kan sebagai pemenang, anggap lah seperti itu," ucapnya.

Sementara pihak penggugat adalah pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Kalau misalnya bisa mengajukan permohonan pembatalan hanya pihak yang kalah. Kan dalam hal ini Pak Ganjar dan Pak Anies," ungkap Yusril.

Walaupun belum mengetahui apakah kubu Anies dan Ganjar akan bergabung mengajukan permohonan ke MK atau tidak, tapi pihaknya sudah menyiapkan draf surat kuasa untuk disampaikan kepada Prabowo dan Gibran untuk ditandatangani.

"Draf surat kuasanya sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk di tandatangani," imbuh Yusril.

Rekomendasi