ERA.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo "salah kamar".
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam sidang gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan permohonan tersebut adalah salah kamar," ujar Otto.
Pengacara kondang itu juga mengkritik petitum yang diajukan para pemohon karena melebar ke mana-mana dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK.
"(Pemohon) menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti 'petitum sapu jagat' karena pihak-pihak yang tidak dalam pihak perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum," ucap Otto.
Dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, pemohon dari kubu Anies maupun Ganjar sama-sama menyebut kemenangan Prabowo-Gibran karena kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mereka memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 itu dan mengadakan pemungutan suara ulang.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.