KPK Dalami Dugaan Petugas Rutan Lakukan Pemerasan Terhadap Tahanan

| 14 Mar 2024 17:38
KPK Dalami Dugaan Petugas Rutan Lakukan Pemerasan Terhadap Tahanan
Ilustrasi gedung KPK (Era.id/Muslikhul Aviv)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas rumah tahanan (rutan) terhadap para tahanan di Rutan Cabang KPK. Informasi ini didalami melalui Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi serta Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022, Hengki sebagai saksi pada Rabu (13/3).

Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND), bagian Pengamanan Rutan KPK, Deden Rochendi; staf rutan, Agung Nugroho; serta petugas rutan, Ari Rahman Hakim. 

Kemudian, ASN Kemenkumham yang pernah bertugas sebagai staf rutan pada 2018, Eri Angga Permana, dan dua petugas keamanan rutan, Mahdi Aris serta Muhammad Abduh.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personel di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, sambung Ali, para saksi tersebut juga dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan terhadap para tahanan KPK. Namun, ia tak memerinci nominal uang yang ditagih secara paksa tersebut.

"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," ungkap Ali.

"Juga (didalami) soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, Hengki diduga menjadi dalang dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia diduga menjadi pihak yang menunjuk orang di rumah tahanan atau disebut ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungutan liar saat bertugas di Rutan KPK dengan status sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik dugaan pungli rutan yang digelar pada Kamis (15/2). Namun, saat ini Hengki diketahui telah bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi. 

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.

Rekomendasi