Penahanan 15 Tersangka Kasus Pemerasan Rutan Dititipkan di Polda Metro Jaya, KPK: Terkait Masalah Psikologis

| 16 Mar 2024 04:29
Penahanan 15 Tersangka Kasus Pemerasan Rutan Dititipkan di Polda Metro Jaya, KPK: Terkait Masalah Psikologis
Gedung KPK RI. (Voi.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanan 15 tersangka dugaan pemerasan di lingkungan rutan yang dikelolanya ke Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena menyangkut faktor psikologis para tersangka maupun tahanan di Rutan KPK

Adapun dari 15 tersangka pemerasan itu diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.

“Memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di cabang K4, C1 (Gedung ACLC) maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh pada rekan-rekan yang sudah dilakukan rolling dan lainnya. Ini kan bosnya, pimpinannya untuk menjaga netralitas,” sambungnya.

Asep mengungkapkan, langkah ini diambil setelah KPK berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Ia memastikan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyetujui hal tersebut.

"Pak Kapolda menyambut baik untuk penempatannya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan di Rutan KPK. Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.

Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.

Tags : kpk
Rekomendasi